BantenKini, Serang-Kepala Bidang Kedisiplinan dan Kesejahteraan Pegawai, Tubagus Faisal, mengatakan bahwa sampai saat ini data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang indisipliner rata-rata perbulan 5 orang.
Saat dihubungi via telepon, Faisal membeberkan bahwa data hingga akhir November terjadi pelanggaran disiplin dengan kategori ringan sampai sedang sebanyak 30 kasus pelanggaran dan sudah diberikan surat peringatan. 17 kasus gugatan perceraian. 5 Diberhentikan secara tidak hormat. Dan 3 diberhentikan sementara. Total 55 orang PNS melakukan pelanggaran pada 2011.
3 orang yang diberhentikan sementara adalah pejabat di kalangan pemprov Banten. Ketiga mantan pejabat itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Eko Endang Koswara, mantan Kepala Inspektorat Agus Randil, dan mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Maman Suarta.
Agus Randil dan Maman divonis bersalah oleh pengadilan tipikor Serang terkait kasus korupsi pengadaan lahan pada proyek Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu). Sementara Eko divonis dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa peningkatan MIPA SMP. (YSR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar