HOME

Selasa, 15 November 2011

Riuh Rendah Sidang Pemilukada Banten di MK


Jakarta-Sidang kasus perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten adalah yang terpanjang dalam sejarah MK. Hal tersebut diungkap Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa pagi  (15/11). Kemarin MK kembali menggelar sidang tersebut pukul 8. Dan sidang kemarin tercatat sebagai sidang yang ke-5 setelah Selasa (8/11) pukul 14, Kamis (10/11) pukul 8 dan 14, dan terakhir kemarin (15/11) pukul 16.00

Pada sidang terakhir kemarin, Mahfud MD mengingatkan tim kuasa hukum pihak terkait Atut-Rano agar saksinya jangan terlalu banyak. "Anda kan sudah sering berperkara di MK. Anda juga sering bawa saksi banyak kalah, sedikit bisa menang..." ujarnya kepada Arteria Dahlan saat membaca daftar hadir saksi.

Dan total saksi yang dihadirkan kuasa hukum pihak terkait adalah berjumlah 45 orang, jauh dari yang sebelumnya diungkap ke media, bahwa tim Atut-Rano ini akan menghadirkan 581 saksi.

Pada sidang yang akan digelar kemarin, Mahfud MD meminta Bawaslu dan Panwaslu Banten kembali hadir untuk memberikan keterangan. Mahfud MD juga sangat antusias mendengarkan laporan keduanya saat sidang keempat yang dimulai pukul 08.00 kemarin (15/11). "laporan-laporan seperti ini yang sangat bisa menjadi dasar keputusan MK nanti..." ungkap Mahfud.

Bawaslu melaporkan bahwa ada kejanggalan di pemilu kada Banten. Pertama masalah form C1-KWK yang disebut KPU sebagai salah cetak, namun KPU tidak pernah melayangkan komplain kepada pihak percetakan.

Selanjutnya Bawaslu juga mempertanyakan kenapa dicetak 2 lembar padahal di daerah lain yang calonnya sampai 9 orang bisa dicetak dalam 1 lembar. "Kami di Bawaslu ini sudah mengawasi lebih dari 200 pemilu kada. Tapi kejadian 2 lembar ini baru terjadi di Banten." Papar Wahidah Suaib seorang anggota Bawaslu.

KPU juga dinilai kurang transparan karena ketika Panwaslu meminta keterangan terkait pihak pemenang tender percetakan untuk kepentingan pengawasan, KPU tidak mau memberikan. Barulah setelah Bawaslu yang memberikan teguran KPU mau menyebutkannya. (YSR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar