SERANG, BantenKini – Tim sukses (timses) dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terus melawan bentuk kecurangan Pilgub Banten. Bentuk perlawan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu, dilakukan dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatan ke MK merupakan jalur hukum yang bisa ditempuh untuk melawan kecurangan dan pelanggaran. Kami lihat dulu hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkap KPU Provinsi,” kata Jazuli Abdillah, juru bicara pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita.
Menurut Jazuli, jika ada penilaian menggugat ke MK merupakan sikap yang tidak siap kalah, hal itu merupakan penilaian yang salah kaprah. “Jika sudah ada keputusan MK baru bisa menilai demikian. Sekarang kan baru selesai rekapitulasi di tingkat KPU Banten,” ujarnya.
Dikatakan, gugatan ke MK dilakukan mengingat banyak dugaan kecurangan, baik dari permasalahan DPT, dugaan penggelembungan suara, permasalahan formulir C1-KWK, dugaan ketidaknetralan birokrasi, dan dugaan mobilisasi aparatur kades maupun lurah.
Senada dikatakan, Kepala Bidang Humas Tim Pemenangan Jazuli-Zakki, Muhammad Arif Kirdiat saat rapat pleno rekapitulasi KPU Banten kemarin, saksi pasangan Jazuli-Zakki tidak menandatangani berita acara penghitungan suara. Penolakan ini karena dalam pelaksanaan Pilkada Banten diduga banyak terjadi pelanggaran yang sudah terstruktur.
“Ini yang menjadi dasar bentuk penolakan. Kami sengaja menolak hasil pleno di tingkat KPU kabupaten/kota serta KPU Banten karena melihat banyak dugaan kecurangan, dan kami baru saja kemarin memasukkan berkas laporan kecurangan-kecurangan dari pasangan nomer urut satu ke MK” ujar Arif.
Sementara itu, juru bicara pasangan Atut-Rano, Iwan K Hamdan mengatakan, apa yang sudah terlihat dari penghitungan pleno KPU Banten, sudah jelas memenangkan pasangan Atut-Rano. “Hasil rekapitulasi kan sudah jelas. Kita hanya menunggu pelantikan resmi dari Mendagri saja,” ungkap Iwan. (YGA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar